Daftar
PERADI - Perhimpunan Advokat Indonesia
Panduan calon advokat

Ingin menjadi advokat? Begini jalannya.

Lima langkah resmi dari lulus Sarjana Hukum sampai disumpah di Pengadilan Tinggi. Setelah membuat akun, dashboard selalu menunjukkan satu hal yang perlu Anda kerjakan berikutnya.

Sebelum mulai

Cek dulu, apakah Anda memenuhi syarat?

Ini syarat dari UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Anda tidak perlu memenuhi semuanya hari ini — batas usia 25 tahun, misalnya, baru berlaku saat pengangkatan.

  • Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia

    Pasal 3 ayat (1) huruf a–b UU Advokat

  • Lulusan pendidikan tinggi hukum (Sarjana Hukum)

    Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 ayat (1) huruf e UU Advokat

  • Tidak berstatus PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara

    Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat

  • Berusia minimal 25 tahun saat diangkat (boleh mulai lebih muda)

    Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat

  • Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih

    Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat

Jalan menuju advokat

Lima langkah, satu dashboard

Paling cepat ± 2 tahun, karena magang minimal 24 bulan Magang boleh berjalan bersamaan dengan PKPA & UPA
  1. 1

    Buat Akun & Lengkapi Berkas Dasar

    Isi data diri dan unggah KTP, ijazah Sarjana Hukum, serta pas foto.

    Bisa mulai
    Bisa langsung dimulai setelah membuat akun.
    Waktu
    ± 15 menit mengisi, verifikasi 1–3 hari kerja
    Hasil
    Berkas dasar terverifikasi — Anda bisa mendaftar PKPA dan mencatat magang.
  2. 2

    Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

    Kursus wajib tentang hukum acara, kode etik, dan praktik profesi advokat.

    Bisa mulai
    Berkas dasar sudah terverifikasi.
    Waktu
    Umumnya beberapa pekan, sesuai jadwal angkatan
    Hasil
    Sertifikat PKPA — syarat untuk mendaftar UPA.
    Pelajari langkah ini
  3. 3

    Ujian Profesi Advokat (UPA)

    Ujian tertulis berbasis komputer untuk menguji pemahaman materi PKPA.

    Bisa mulai
    Sertifikat PKPA sudah terverifikasi.
    Waktu
    Ujian ± 2 jam; pendaftaran menyesuaikan jadwal
    Hasil
    Dinyatakan lulus UPA — salah satu syarat pengangkatan.
    Pelajari langkah ini
  4. 4

    Magang di Kantor Advokat (2 Tahun)

    Bisa bersamaan

    Bekerja di kantor advokat minimal 2 tahun berturut-turut dengan pendamping.

    Bisa mulai
    Berkas dasar sudah terverifikasi. Bisa berjalan bersamaan dengan PKPA/UPA.
    Waktu
    Minimal 24 bulan berturut-turut
    Hasil
    Surat keterangan magang terverifikasi — syarat pengangkatan.
    Pelajari langkah ini
  5. 5

    Pengangkatan & Sidang Sumpah

    Mengajukan diri untuk diangkat sebagai advokat setelah semua syarat terpenuhi. Setelah disetujui, Anda disumpah di Pengadilan Tinggi.

    Bisa mulai
    PKPA, UPA, dan magang selesai; usia minimal 25 tahun.
    Waktu
    Verifikasi ± 7 hari kerja
    Hasil
    Disetujui untuk diangkat dan dijadwalkan sidang sumpah.
    Pelajari langkah ini
  6. Resmi menjadi Advokat & Anggota PERADI

    Baru pada titik ini data Anda dipakai sebagai data anggota: NIA diterbitkan dan KTA digital tersedia. Sebelumnya status Anda adalah calon advokat.

Tidak perlu menghafal urutan ini

Setelah membuat akun, dashboard calon advokat menunjukkan satu langkah berikutnya, status setiap pengajuan, dan catatan admin bila ada berkas yang perlu diperbaiki.

  • Berkas dasar cukup diunggah sekali, dipakai di semua tahap
  • Tahap terbuka otomatis ketika syaratnya terpenuhi
  • Riwayat verifikasi tercatat — Anda tahu siapa memeriksa dan kapan
  • Jadwal PKPA, UPA, dan sidang sumpah langsung bisa dipilih

PKPA terdekat

Memuat jadwal…

Pendaftaran dilakukan dari dashboard calon advokat, agar berkas Anda terisi otomatis.

UPA terdekat

Memuat jadwal…

Pendaftaran dilakukan dari dashboard calon advokat, agar berkas Anda terisi otomatis.

Pertanyaan calon advokat

Tidak menemukan jawabannya? Hubungi sekretariat DPC sesuai domisili Anda.

Hubungi sekretariat